Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
Koreksi Anda