Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan pada tiap semester. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan.
Koreksi Anda