Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap:
a. aspek penyelenggaraan, berupa kesesuaian antara mekanisme yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di setiap tingkatan wilayah;
b. aspek penggunaan/Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga, berupa dampak/manfaat terhadap penggunaan Data dan Informasi Keluarga;
c. aspek kepatuhan pengguna Data dan Informasi Keluarga terhadap isi dalam Surat Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi Keluarga; dan
d. aspek lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
