Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap: a. aspek penyelenggaraan, berupa kesesuaian antara mekanisme yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga di setiap tingkatan wilayah; b. aspek penggunaan/Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga, berupa dampak/manfaat terhadap penggunaan Data dan Informasi Keluarga; c. aspek kepatuhan pengguna Data dan Informasi Keluarga terhadap isi dalam Surat Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi Keluarga; dan d. aspek lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda