Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (4) Walidata Bangga Kencana mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sesuai dengan wilayah dan kewenangannya.
Koreksi Anda