Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh Walidata Bangga Kencana sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda