Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh Walidata Bangga Kencana sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
