Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana, dan program pembangunan lainnya.
Koreksi Anda
