Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kegiatan survei demografi kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikelompokkan dalam 4
(empat) kategori wilayah, yaitu:
a. wilayah I, terdiri atas: Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
b. wilayah II, terdiri atas: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
c. wilayah III, terdiri atas: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
d. wilayah IV, terdiri atas: DKI Jakarta, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Koreksi Anda
