Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori wilayah, yaitu: a. wilayah mudah, terdiri atas: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Banten; b. wilayah normal, terdiri atas: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sulawesi Barat; dan c. wilayah sulit, terdiri atas: Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Papua Barat.
Koreksi Anda