Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan tanpa kategori wilayah.
(2) Terhadap kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang berupa pemasangan implan yang didahului dengan pencabutan implan, pembiayaan bersumber dari satu menu pembiayaan.
Koreksi Anda
