Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan:
a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang;
b. pencatatan dan pelaporan; dan
c. survei demografi kesehatan INDONESIA.
Koreksi Anda
