Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan: a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang; b. pencatatan dan pelaporan; dan c. survei demografi kesehatan INDONESIA.
Koreksi Anda