Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renstra BKKBN dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan: a. rencana strategis unit kerja eselon I dan rencana strategis unit kerja eselon II; b. penyusunan rencana kerja tahunan; c. penyusunan struktur program dan anggaran tahunan beserta rancangan detail kegiatan; d. penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan e. sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan, serta sinkronisasi/integrasi Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanaatau program Bangga Kencana, baik antara pemerintah pusatdan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota, maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
Koreksi Anda