Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Renstra BKKBN dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan:
a. rencana strategis unit kerja eselon I dan rencana strategis unit kerja eselon II;
b. penyusunan rencana kerja tahunan;
c. penyusunan struktur program dan anggaran tahunan beserta rancangan detail kegiatan;
d. penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
e. sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan, serta sinkronisasi/integrasi Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanaatau program Bangga Kencana, baik antara pemerintah pusatdan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota, maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
Koreksi Anda
