TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Tata Kelola SPBE BKKBN bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE BKKBN secara terpadu.
(2) Unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE BKKBN;
b. Arsitektur SPBE BKKBN;
c. Peta Rencana SPBE BKKBN;
d. rencana dan anggaran SPBE BKKBN;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE BKKBN;
h. Aplikasi SPBE BKKBN;
i. Keamanan SPBE BKKBN; dan
j. Layanan SPBE BKKBN.
(1) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.
(2) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE BKKBN;
b. arah kebijakan SPBE BKKBN;
c. strategi SPBE BKKBN; dan
d. peta rencana strategis SPBE BKKBN.
(3) Rencana Induk SPBE BKKBN disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4) Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE BKKBN; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis nasional.
(1) Arsitektur SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
(3) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE BKKBN dengan Arsitektur SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Arsitektur SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN;
c. perubahan pada unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan Rencana Strategis BKKBN.
(6) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim Pengarah SPBE BKKBN yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
(1) Peta Rencana SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BKKBN, dan rencana strategis BKKBN.
(2) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE BKKBN dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Peta Rencana SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Nasional;
c. perubahan Arsitektur SPBE BKKBN; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN.
Rencana dan anggaran SPBE BKKBN disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(1) BKKBN menyusun rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BKKBN dan Peta Rencana SPBE BKKBN.
(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE BKKBN, penyusunan rencana dan anggaran SPBE BKKBN dikoordinasikan oleh Biro yang bertanggung jawab di bidang perencanaan dan anggaran.
(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE BKKBN, Keamanan SPBE BKKBN dan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada arsitektur SPBE BKKBN.
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN dan Layanan SPBE BKKBN yang terintegrasi.
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dapat berkoordinasi dan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BKKBN, instansi pusat lainnya, pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja BKKBN, instansi pusat lainnya, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, serta pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(3) BKKBN menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(4) Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Unit kerja di lingkungan BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang data dan informasi.
(1) Infrastruktur SPBE BKKBN terdiri atas:
a. jaringan intra BKKBN; dan
b. sistem penghubung layanan BKKBN.
(2) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN.
(3) Sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan BKKBN.
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE BKKBN.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BKKBN harus didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(4) Penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Penyelenggaraan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun BKKBN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(2) Penggunaan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN.
(3) Pengelolaan dan pengendalian keamanan jaringan intra BKKBN dilaksanakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus menggunakan jaringan intra pemerintah.
(2) Dalam menggunakan jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN.
(2) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah.
(3) Penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN dengan layanan SPBE yang diselenggarakan oleh instasi pusat lain atau pemerintah daerah.
(4) Dalam menggunakan sistem penghubung layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Aplikasi SPBE BKKBN digunakan oleh BKKBN untuk memberikan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Dalam melaksanakan keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN, Unit Kerja yang bertanggung jawab dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) BKKBN harus menggunakan Aplikasi Umum.
(2) dalam hal BKKBN tidak menggunakan Aplikasi Umum, BKKBN dapat menggunakan Aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan Aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus:
a. telah mengoperasikan Aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan Aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan Aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN menggunakan kode sumber tertutup, BKKBN harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang ditetapkan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(1) BKKBN harus menerapkan keamanan SPBE BKKBN.
(2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE BKKBN, dan Aplikasi SPBE BKKBN.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BKKBN, Kepala BKKBN dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(2) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(3) Standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Layanan SPBE BKKBN terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung pelaksanaan Pelayanan Publik di BKKBN
(4) Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Dalam melaksanakan Layanan SPBE BKKBN, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi layanan yang mendukung program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik BKKBN memerlukan Aplikasi Khusus, BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(1) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BKKBN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN.
(3) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan proses menghubungkan dan menyatukan satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(5) Integrasi Layanan SPBE BKKBN antar Unit Kerja dan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Dalam melaksanakan Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara.