Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Kepala ini.
Koreksi Anda