Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilaksanakan oleh PD-KB sesuai dengan kegiatan BOKB.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
Koreksi Anda
