Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme TKD dalam jenis Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dialokasikan ke dalam APBD oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Menteri/Kepala MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
Koreksi Anda