Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. (2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
Koreksi Anda