Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. mekanisme pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; b. komponen pembangunan dan penilaian mandiri ZI; c. pelaksanaan survei kepuasan pelayanan dan persepsi korupsi rutin; dan d. pengusulan unit kerja untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda