Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. mekanisme pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM;
b. komponen pembangunan dan penilaian mandiri ZI;
c. pelaksanaan survei kepuasan pelayanan dan persepsi korupsi rutin; dan
d. pengusulan unit kerja untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
