Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM bertujuan: a. sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan BKKBN dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM; b. sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja di lingkungan BKKBN; c. memastikan bahwa unit kerja, asesor eselon I, dan TPI mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI; dan d. memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM.
Koreksi Anda