Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM bertujuan:
a. sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan BKKBN dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM;
b. sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja di lingkungan BKKBN;
c. memastikan bahwa unit kerja, asesor eselon I, dan TPI mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI; dan
d. memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM.
Koreksi Anda
