Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan oleh Pelaksana SPD dengan fasilitasi Unit Kerja.
(2) Diseminasi dilakukan untuk Perjalanan Dinas yang terdiri atas:
a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri;
b. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation); dan
c. Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri.
Koreksi Anda
