Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mencakup sebagai berikut:
a. SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri;
b. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang telah melakukan Perjalanan Dinas dalam hal tidak diperoleh tanda tangan dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas;
d. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian dan/atau bukti tiket transportasi;
dan
2. boarding pass, airport tax, biaya pembuatan visa, dan retribusi.
Koreksi Anda
