Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD wajib menyampaikan:
a. laporan Perjalanan Dinas;
b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas;
c. diseminasi; dan
d. rencana aksi.
Koreksi Anda
