Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD wajib menyampaikan: a. laporan Perjalanan Dinas; b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas; c. diseminasi; dan d. rencana aksi.
Koreksi Anda