Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendapatkan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, surat permohonan diajukan oleh Kepala BKKBN atau sekretaris utama.
(2) Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. surat undangan dari penyelenggara/mitra kerja sama di luar negeri/surat konfirmasi dari perwakilan pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri pada negara yang dituju;
b. dokumen resmi tentang sumber pendanaan antara lain daftar isian pelaksanaan anggaran, surat dari donor, kontrak/perjanjian/nota kesepahaman bersama, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas meterai;
c. jadwal dan agenda kegiatan;
d. kerangka acuan kerja (term of reference)/latar belakang singkat kegiatan;
e. penjelasan relevansi, urgensi/alasan penugasan;
f. izin tertulis dari instansi Mitra Kerja untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Mitra Kerja;
g. kertas posisi dan/atau pedoman delegasi untuk Perjalanan Dinas dalam pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang;
h. naskah rancangan perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait untuk Perjalanan Dinas penandatanganan kerja sama luar negeri;
i. surat perintah/surat tugas; dan
j. surat perjanjian tugas belajar luar negeri dan letter of acceptance (LOA) untuk Perjalanan Dinas dalam Tugas Belajar studi jangka panjang S2 dan S3 di luar negeri;
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
a. Kepala BKKBN untuk Pelaksana SPD Kepala BKKBN;
b. Kepala BKKBN untuk Pelaksana SPD pejabat eselon I;
c. sekretaris utama untuk Pelaksana SPD dengan jabatan eselon II kebawah atau jabatan fungsional atau jabatan lainnnya dan/atau Mitra Kerja;
Koreksi Anda
