Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mendapatkan surat pemberitahuan Unconditional Letter of Acceptance (LoA) dari universitas; dan b. mendapatkan surat pemberitahuan jaminan pendanaan dari lembaga pemberi beasiswa/sponsor untuk pendanaan yang bersumber selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Perjalanan Dinas pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang (invited speaker) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mendapatkan surat undangan sebagai peserta dan/atau pembicara dari penyelenggara pertemuan; dan b. mendapatkan surat pemberitahuan jaminan pendanaan dari lembaga sponsor/donor untuk pendanaan yang bersumber selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Perjalanan Dinas pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. pertemuan ilmiah bertaraf internasional dan/atau dapat menerbitkan prosiding resmi; b. peserta undangan minimal berasal dari 5 (lima) negara yang berbeda, tidak termasuk negara pembicara utama (INDONESIA); c. mendapatkan surat pemberitahuan Letter of Acceptance (LoA) sebagai pembicara/oral presenter dari penyelenggara pertemuan ilmiah, dilampiri jadwal pelaksanaan, abstrak, dan full paper; dan d. abstrak dan full paper telah dipaparkan terlebih dahulu oleh calon pembicara paling rendah kepada Deputi dan mendapatkan persetujuan; (4) Perjalanan Dinas Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mendapatkan surat pemberitahuan Letter of Acceptance (LoA) atau undangan dari penyelenggara pelatihan; b. mendapatkan surat pemberitahuan jaminan pendanaan dari lembaga sponsor/donor untuk pendanaan yang bersumber selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c. substansi pelatihan sesuai dengan bidang tugas pegawai yang ditugaskan; dan d. bilamana dalam undangan pelatihan belum atau tidak tercantum nama pegawai atau Mitra Kerja, maka Unit Kerja menyiapkan Nota Dinas Deputi kepada Kepala BKKBN dengan menyampaikan telaah usulan nama peserta pelatihan; (5) Perjalanan Dinas penjajakan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mendapatkan surat undangan dan/atau keterangan dari negara/institusi negara tujuan/mitra (counterpart); dan b. melakukan analisis rencana kerja sama dari segi maksud, tujuan, ruang lingkup, prospek jangka panjang dan substansi lainnya yang dibutuhkan. (6) Perjalanan Dinas penandatanganan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. mendapatkan surat undangan dan/atau keterangan dari negara/institusi negara tujuan/mitra (counterpart); dan b. melakukan penyusunan nota kesepahaman bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Perjalanan Dinas monitoring kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, harus mendapatkan surat undangan dan/atau keterangan dari negara/institusi negara tujuan/mitra (counterpart). (8) Perjalanan Dinas tugas dinas lainnya ke luar negeri dalam rangka tugas dan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda