Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Perjalanan Dinas bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara pada BKKBN; atau b. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda