Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda