Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Perjalanan Dinas di lingkungan BKKBN, terdiri atas: a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri; b. pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang (invited speaker); c. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation); d. Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri; e. penjajakan kerja sama luar negeri; f. penandatanganan kerja sama luar negeri; g. monitoring kerja sama luar negeri; dan h. tugas dinas lainnya ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana SPD.
Koreksi Anda