Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Perjalanan Dinas di lingkungan BKKBN, terdiri atas:
a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri;
b. pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang (invited speaker);
c. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation);
d. Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri;
e. penjajakan kerja sama luar negeri;
f. penandatanganan kerja sama luar negeri;
g. monitoring kerja sama luar negeri; dan
h. tugas dinas lainnya ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.
(2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana SPD.
Koreksi Anda
