Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disingkat Penyuluh KKBPK adalah Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
2. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang diberi tugas tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan program KB Nasional.
3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melaksanakan, mengelola dan menggerakkan masyarakat dalam program KB di tingkat Desa/Kelurahan.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa seorang yang telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
5. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap pegawai negeri sipil yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan
dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.
7. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
8. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
9. Uji Kompetensi adalah proses penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja melalui metode tertentu dan pengumpulan bukti pendukung yang relevan.
10. Asesor adalah seseorang yang berhak dan terkualifikasi untuk melakukan Uji Kompetensi terhadap suatu Kompetensi sesuai dengan ruang lingkup penilaiannya.
11. Organisasi Profesi adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh instansi pembina yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut.
12. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi yang diberikan oleh pengelola Sertifikasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
13. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan seorang individu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pemeliharaan Kompetensi adalah upaya memelihara keahlian Penyuluh KKBPK yang wajib dilakukan oleh Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti kegiatan penilaian Kompetensi, dan telah mendapatkan sertifikat Sertifikasi sebagai Penyuluh KKBPK profesional.
16. Pengembangan Kompetensi adalah upaya meningkatkan keahlian Penyuluh KKBPK yang wajib dilakukan oleh Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti kegiatan penilaian Kompetensi, dan telah mendapatkan sertifikat Sertifikasi sebagai Penyuluh KKBPK profesional.
17. Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
18. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.