Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB dengan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Koreksi Anda
