Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB dengan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula; b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil; c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Koreksi Anda