Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB dengan kategori keahlian, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Koreksi Anda