Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Koreksi Anda
