Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Koreksi Anda