Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan hasil Uji Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pengumuman hasil ujian dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
Koreksi Anda