Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing- masing mengusulkan calon peserta yang akan diangkat untuk kenaikan jabatan satu jenjang lebih tinggi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda