Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda