Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan: a. penetapan jadwal; b. pengusulan peserta; c. verifikasi dan validasi berkas; d. penetapan peserta; e. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan f. pengumuman hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda