Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang:
a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unsur:
a. unit kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia;
dan
c. pejabat fungsional ahli utama.
(3) Dalam hal pejabat fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum ada, tim Uji Kompetensi dapat berasal dari unsur pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan pejabat fungsional yang diuji.
(4) Dalam hal diperlukan keahlian atau kepakaran khusus, tim Uji Kompetensi dapat melibatkan unsur lain sesuai bidang kepakaran atau keahliannya yang relevan.
Koreksi Anda
