Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), peserta harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. ijazah pendidikan terakhir yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; c. salinan keputusan pangkat/golongan ruang dan surat keputusan jabatan terakhir; d. salinan surat keputusan, surat tugas, atau sasaran kinerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan e. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), peserta harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang dan salinan keputusan jabatan terakhir; b. salinan penetapan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), peserta harus melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda