Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Uji Kompetensi yang diatur dalam: a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1786); dan b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda