Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Uji Kompetensi yang diatur dalam:
a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1786); dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
