Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Uji Kompetensi pada Instansi Pembina bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
