Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui kenaikan jenjang jabatan; atau c. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar kompetensi jabatan fungsional. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda