Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap rumpun jabatan: a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; b. Jabatan Fungsional Penata KKB; dan c. Jabatan Fungsional PLKB.
Koreksi Anda