Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik.
(2) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d bertugas:
a. membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID utama;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi di BKKBN;
e. membantu PPID utama melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
h. membantu PPID utama dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi
Publik yang dilakukan oleh PPID utama dan PPID pelaksana eselon I; dan
j. melakukan koordinasi dengan Walidata baik di intansi pusat maupun di instansi daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID pelaksana eselon II berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan petugas pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID utama dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
(4) Tim PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan unit kerja/kepala perwakilan BKKBN provinsi.
Koreksi Anda
