Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik dari proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di BKKBN. (2) PPID pelaksana eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c bertugas: a. mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun Informasi yang ada di masing- masing kedeputian; b. membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID utama; c. menyediakan dukungan data dan Informasi serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa Informasi; d. menyediakan dukungan data dan Informasi Publik yang diterima melalui sekretariat PPID; e. melakukan pembinaan teknis terhadap PPID pelaksana eselon II pada wilayah binaannya; dan f. membantu PPID utama dalam penyebarluasan Informasi Publik melalui media komunikasi dan publikasi.
Koreksi Anda