Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
BKKBN menyediakan Informasi Publik setiap saat yang paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar Informasi;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BKKBN;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat BKKBN dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
f. data perbendaharaan atau inventaris;
g. rencana strategis dan rencana kerja BKKBN;
h. agenda kerja Pimpinan BKKBN;
i. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik, serta laporan penggunaannya;
j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
l. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
m. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BKKBN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Koreksi Anda
