Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan Komisi Informasi dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan BKKBN turut menjadi tergugat, atasan PPID bertindak mewakili BKKBN dan dapat memberikan kuasa dalam proses penyelesaian gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Dalam penyelesaian gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID utama;
b. pejabat atau pegawai lain yang terkait dengan substansi Informasi Publik yang dimohonkan;
dan/atau
c. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, menangani hukum, dan peraturan perundang-undangan masing-masing unit organisasi.
(3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan tugas sesuai dengan surat kuasa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID.
Koreksi Anda
