Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, atasan PPID bertindak mewakili BKKBN dan dapat memberikan kuasa. (2) Dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID utama; b. pejabat atau pegawai lain yang terkait dengan substansi Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau c. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, menangani hukum, atau peraturan perundang-undangan pada masing- masing unit organisasi. (3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan tugas sesuai dengan surat kuasa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID. (4) Atasan PPID berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MEMUTUSKAN untuk menerima atau menyatakan keberatan atas putusan Komisi Informasi. (5) Sekretariat PPID bertanggung jawab atas penatausahaan, fasilitasi, administrasi, dan operasional penyelesaian sengketa Informasi.
Koreksi Anda