Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik BKKBN disampaikan kepada PPID utama.
(2) Pengaduan, keluhan, atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik melalui laman pengaduan BKKBN.
(3) PPID utama bertanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan layanan serta melaporkannya kepada atasan PPID paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh PPID pelaksana eselon II, PPID utama meneruskan pengaduan, keluhan, atau masukan tersebut untuk ditindaklanjuti PPID pelaksana eselon I.
(5) PPID pelaksana eselon II bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan layanan pada tingkat unit organisasi/unit kerja atau perwakilan BKKBN provinsi serta melaporkannya kepada PPID utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Penanganan pengaduan terkait layanan Informasi Publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
