Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPID utama harus melakukan survei kepuasan masyarakat atas pemberian pelayanan publik.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik.
(3) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pertanyaan:
a. kelengkapan Informasi pada laman unit organisasi/unit kerja dan perwakilan BKKBN provinsi;
b. tampilan dan akses pada laman sebagaimana dimaksud dalam huruf a mudah dimengerti untuk proses pencarian Informasi;
c. pemilihan media yang sesuai dengan jenis Informasi yang disosialisasikan;
d. kesesuaian jangka waktu layanan dengan standar layanan Informasi Publik;
e. Informasi terkait persyaratan layanan mudah diperoleh dan dipahami;
f. prosedur layanan mudah diperoleh dan dilaksanakan;
g. kompetensi petugas dalam menanggapi pertanyaan/permintaan Pemohon Informasi Publik;
dan
h. kemudahan akses penyampaian pengaduan terkait layanan.
(4) Selain pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPID utama dapat menambahkan pertanyaan lain sesuai kebutuhan.
(5) Hasil survei kepuasan masyarakat diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki BKKBN.
Koreksi Anda
