Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar badan publik. (2) Bagi-pakai Informasi antar badan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. meminta secara langsung kepada badan publik yang dituju; atau b. mengakses Portal Satu Data INDONESIA. (3) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar badan publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada badan publik yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID utama berkoordinasi dengan PPID badan publik yang dituju. (4) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar badan publik dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID utama berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. (5) Ketentuan mengenai tata cara bagi-pakai Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda