Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik, PPID utama harus memenuhi standar kompetensi sebagai berkut: a. memiliki integritas; b. memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan Informasi Publik dan layanan publik; c. memiliki kemampuan komunikasi yang baik; d. memiliki kemampuan memberikan layanan publik yang berkualitas; dan e. menguasai teknologi Informasi. (2) Peningkatan kemampuan PPID utama dan PPID pelaksana eselon II dilakukan secara berkala dengan mengikuti kegiatan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, atau kegiatan serupa.
Koreksi Anda