Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID utama harus menyiapkan sarana prasarana layanan Informasi Publik dan wajib menyediakan sarana prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Sarana prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana prasarana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilengkapi dengan sarana prasarana elektronik dan nonelektronik yang memadai.
Koreksi Anda
